Laman

HARAM MEMBELI BARANG YANG AKAN DIJUAL SEBELUM SAMPAI DI PASAR

1. Dari Anas ra., ia berkata: “Rasulullah saw., melarang orang kota yang menjualkan barang orang desa yang baru datang sebelum sampai di pasar, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw., bersabda: “Janganlah kalian menjemput barang-barang dagangan sebelum ia diturunkan ke pasar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw., bersabda: “Janganlah kalian menjemput kafilah pedagang (lalu membeli barang dagangannya sebelum tahu harga pasaran) dan janganlah orang kota menjualkan barang orang desa.” Kemudian Tsawus bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apakah yang dimaksud orang kota tidak boleh menjualkan barang orang desa?” Ibnu Abbas menjawab: “Tidak ada makelar dalam jual beli itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah saw., melarang orang kota menjualkan barang orang desa dan janganlah merangsang pembeli untuk menjerumuskan orang lain, janganlah menjual untuk merusak jualan orang lain, janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah orang perempuan meminta perceraian saudarinya (sesama muslimat), dengan maksud agar ia dapat menumpahkan yang ada dalam bejana. (Ini adalah kata kiasan dalam suatu perkawinan. Maksudnya dengan hasutannya ia bertujuan menggantikan kedudukan saudarinya tersebut). Dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah saw., melarang menyongsong (kafilah pedagang, lalu membeli barang dagangan sebelum mengetahui harga pasaran), melarang pendatang menjualkan barang orang kampung, melarang perempuan yang memberi isyarat (pada waktu akan kawin) diceraikannya saudarinya (sesama muslimat, yakni isteri calon suaminya), melarang penawaran seseorang atas penawaran saudaranya. Rasulullah saw., juga melarang tipuan (menawar lebih tinggi, tetapi tidak dengan maksud membeli, melainkan untuk menjerumuskan calon pembeli) dan melarang tashriyah (tidak memerah susu hewan, agar susu itu terkumpul sehingga orang mengira susu hewan itu banyak dan bertambah minat pembeli terhadap hewan ternak itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Dari Ibnu Umar ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “Janganlah seorang di antara kalian menjual atas penjualan orang lain, jangan pula meminang atas pinangan saudaranya (sesama muslim), kecuali jika saudaranya itu telah memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Dari Uqbah bin Amir ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “Orang mukmin itu adalah saudara orang mukmin yang lain, karena itu tidak halal bagi seorang mukmin menjual atas jualan saudaranya, dan tidak halal pula meminang atas pinangan saudaranya, sampai saudaranya itu meninggalkannya (mengizinkannya).” (HR. Muslim)