Laman

HARAM BERKHIANAT

1. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Ada empat hal yang barangsiapa terjatuh ke dalamnya, berarti ia adalah orang munafik sejati. Dan barangsiapa terjerumus salah satu di antara empat hal itu, berarti dalam dirinya terdapat salah satu sifat kemunafikan, sampai ia mau meninggalkan sifat itu. Empat hal (sifat) itu; apabila dipercaya, ia berkhianat. Apabila berbicara, ia berdusta, apabila berjanji, ia ingkar dan apabila bermusuhan, ia berbuat jahat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Anas ra., mereka berkata: Nabi saw. bersabda: ”Setiap pengkhianat, pada hari kiamat nanti mempunyai sebuah bendera yang bertuliskan: Inilah pengkhianatan Fulan.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Abu Sa’id Al Khudriy ra. bahwasannya Nabi saw. bersabda: ”Setiap pengkhianat, pada hari kiamat nanti mempunyai sebuah bendera yang ditancapkan di pantatnya, lantas dengan bendera itu ia ditarik ke atas sesuai dengan pengkhianatannya. Ingatlah tiada pengkhianat yang lebih jahat melebihi pemimpin rakyat yang berkhianat.”(HR. Muslim)

4. Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., beliau bersabda: ”Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga orang yang Aku memusuhi kelak pada hari Kiamat, yaitu orang yang memberikan janji kepada- Ku, kemudian melanggarnya, orang yang menjual orang yang merdeka, lalu memakan hasil penjualannya, dan orang yang menyewa buruh, lalu buruh itu meminta haknya, tetapi ia tidak mau memberikan uang sewanya.”(HR. Bukhari)

PERNIKAHAN

 A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

      

     1.     Pengertian

              Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.

     

     2. Hukum Nikah

             Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

      1.  Sunah

            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.

      2. Wajib

            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

      3.  Makruh

             Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.

      4.  Haram

             Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.

    3. Tujuan Pernikahan

            Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:

    Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)

    Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebiasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21)

    Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.

    

    4. Rukun Nikah

              Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:

        1)  Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.

        2)  Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.

        3)  Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.

             a)  Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.

             b)  Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.

        Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:

                  a)      Beragama Islam.

                  b)      Laki-laki.

                  c)      Balig dan berakal.

                  d)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.

                  e)      Bersifat adil.

                  f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah.

         4)  Ada dua orang saksi.

         5)  Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah  ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabal adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)

   

    5.  Muhrim

           Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 

   Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:

              a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).

              b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya). 

              c.  Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).

              d. Saudara perempuan dari bapak

              e. Saudara perempuan dari ibu. 

              f.  Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.

              g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

    Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:

              a. Ibu yang menyusui.

              b. Saudara perempuan sesusuan. 

    Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:

              a. Ibu dari istri (mertua).

              b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.

              c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22)

              d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.

    Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.

    6.     Kewajiban Suami dan Istri

                Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:

   Kewajiban Suami

             a. Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.

             b. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.

             c. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).

             d. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak saleh.

   Kewajiban Istri

             a. Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.

             b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.

             c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.

             d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana.

             e. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya

             f. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh. 

    

    7.     Perceraian

                   Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sebab terjadi perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangi surga.” (H.R. Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i)

                 Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu’, li’an, ila’, dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

     a.      Talak

          Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:

         a.      Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa ‘iddah.

         b.      Talak Ba’i n, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.

          Selesai akad nikah biasanya mengucapkan ta’lik talak, yaitu talak yang digantungkan dengan sesuatu (syarat atau perjanjian). Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau.” Ta’lik talak hukumnya sah dan dibenarkan syara’.

      b.      Fasakh

          Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.

          Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Berbeda dengan khulu’, fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.

      c.       Khulu’

          Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.

          Khulu’ diperkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri. Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)

          Akibat perceraian dengan cara khulu’, suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Berbeda dengan fasakh, khulu’ dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya.

      d.  Li’an

          Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”

          Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang li’an ini terdapat dalam Surah An-Nur, 24: 6-10.

      e. Ila’

          Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).

          Akan tetapi, jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih di antara dua hal, kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan dengan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.

          Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Ila’ ialah Surah Al-Baqarah, 2: 226-227.

      f.  Zihar

               Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.

    8. ‘Iddah

             ‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah adalah untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.

              Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:

      1.‘Iddah karena suami wafat

            a. Bagi istri yang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa ‘iddah-nya adalah empat bulan sepuluh hari. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 234)

            b. Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)

      2. ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’

            a. Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah. (Q.S. Al-Ahzab, 33: 49)

            b. Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddah-nya adalah:

       1) Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddah-nya ialah tiga kali suci. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 228)

       2)Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya karena usia tua (menopause), masa ‘iddah-nya adalah 3 bulan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)

       3) Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddah-nya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya (Q.S. At-Talaq, 65: 4)

  

     9.     Rujuk

              Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih dalam masa ‘iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:

      1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.

      2. Wajib, misalnya bagi suami mentalak salah seorang istinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.

      3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.

      4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.

                Rukun rujuk ada 4 macam, yaitu sebagai berikut:

      1.  Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah. 

      2.  Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.

      3.  Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)

      4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”

     B.    HIKMAH PERNIKAHAN

           

             Fuqaha (ulama fikih) menjelaskan tentang hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:

       1.  Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).

       2.  Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.

       3.  Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

       4.  Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

    

     C. PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

        

               Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.

                    Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

            

             Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan antara lain:

      

       1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan

                   Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perngertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

       2. Sahnya Perkawinan

                   Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 1974 mengatakan sebagai berikut:

·         Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sesuai dengan UUD 1945.

·         Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

     3. Pencatatan Perkawinan

                   Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:

   Ø  Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

   Ø  Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan        di mana calon mempelai bertempat tinggal). 

   Ø  Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

   Ø  Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

      

       4.      Akta Nikah

                   Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dengan seorang perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dan yang menjadi wali (juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).

       

       5.      Kawin Hamil

                   Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan dijelaskan:

       1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat menikah dengan pria yang menghamilinnya.

       2.  Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

       3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

             

               Hal-hal lain yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan adalah peminangan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan kawin, perjanjian perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya perkawinan, rujuk dan masa berkabung.

Di temukan cincin berlafaz allah di swedia pada abad ke 9.

Heboh. Di SWEDIA.
9jam yang lalu.
Di temukan cincin bertuliskan lafaz allah di abad ke 9.

Mengapa abad Viking wanita-9 dimakamkan dengan sebuah cincin yang mengatakan 'bagi Allah' di atasnya?  

(Statens Historiska museum / Christer Ahlin)
Di era modern, negara-negara Skandinavia telah menjadi terkenal karena pelukan kadang-kadang canggung mereka pendatang dari dunia Arab dan Muslim. Tapi sejarah di balik hubungan yang kembali jauh lebih dari yang Anda harapkan.

Pertimbangkan kasus cincin ditemukan di sebuah kuburan Viking di Birka, pusat perdagangan bersejarah di tempat yang sekarang Swedia. Wanita di kubur meninggal pada abad ke-9 dan ditemukan sekitar seribu tahun kemudian oleh arkeolog Swedia yang terkenal Hjalmar Stolpe, yang menghabiskan bertahun-tahun menggali kuburan di sekitar Birka.

Cincin unik. Terbuat dari paduan perak, itu berisi batu dengan sebuah prasasti yang ditulis dalam huruf Kufi Arab banyak digunakan antara 8 dan abad ke-10. "Untuk / kepada Allah," prasasti membaca. Ini adalah satu-satunya yang diketahui cincin Viking Age dengan tulisan Arab dapat ditemukan di seluruh Skandinavia. Persis bagaimana wanita mendapat cincin itu tidak jelas - dia ditemukan mengenakan pakaian khas Skandinavia, jadi mungkin cincin tiba melalui perdagangan.

Sekarang, penelitian baru dari biofisika Sebastian Wärmländer dari Stockholm University dan rekan-rekannya telah mengkonfirmasi persis bagaimana unik cincin itu. Dalam Scanning jurnal , para peneliti menceritakan bagaimana mereka menggunakan mikroskop elektron scanning untuk menyelidiki asal-usul cincin. Khususnya, mereka menemukan bahwa batu cincin sebenarnya berwarna kaca - pada saat bahan eksotis untuk Viking, meskipun telah dibuat selama ribuan tahun di Timur Tengah dan Afrika Utara.

Bahkan lebih menonjol, cincin ditampilkan kurangnya luar biasa memakai, memimpin penulis berspekulasi bahwa itu sedikit - jika ada - pemilik di antara penciptanya dan pemilik Viking nya. Sebaliknya, Wärmländer dan rekan-rekannya menyarankan, tampaknya menunjukkan kontak langsung antara masyarakat Viking dan Kekhalifahan Abbasiyah yang mendominasi sebagian besar Afrika Timur Tengah dan Utara.  Para penulis menulis , "bukan tidak mungkin bahwa wanita itu sendiri, atau seseorang yang dekat dengan dia, mungkin telah mengunjungi - atau bahkan berasal dari -. kekhalifahan atau daerah sekitarnya "

Sementara bukti fisik tidak biasa, ada banyak rekening Skandinavia dari periode ini persimpangan jalan dengan dunia Muslim awal. Pada abad ke-11 Viking telah menjadi terkenal karena perjalanan laut yang panjang mereka, melakukan perjalanan sejauh barat Amerika dan kemungkinan mencapai Konstantinopel dan bahkan Baghdad ketika mereka melakukan perjalanan dengan cara lain. Dan sementara rekening kontemporer Viking dari Eropa Barat menunjukkan penjajah menakutkan, sebagian besar laporan menunjukkan Viking, kemungkinan takut prajurit yang lebih canggih di wilayah tersebut, bukan mencari perdagangan ketika mereka pergi ke timur.

"The Viking sangat tertarik dengan perak, tidak begitu banyak emas," Farhat Hussain, seorang sejarawan, mengatakan kepada surat kabar Nasional  Abu Dhabi pada tahun 2008. "Ini adalah simbol status bagi Viking pria dan wanita, mereka bahkan ingin dikuburkan dengan perak. "

Namun, Skandinavia memang menaikkan alis pada perjalanan mereka. Dalam deskripsi dinyatakan gratis orang sekarang diyakini Viking, Ahmad ibn Fadlan, seorang utusan dari Khalifah Abbasiyah, tidak begitu yakin tentang kebersihan mereka. "Mereka adalah paling kotor makhluk semua Allah," yang menulis penulis Arab di abad ke-10. "Mereka tidak menyucikan diri setelah buang air atau buang air kecil atau mencuci diri ketika dalam keadaan najis setelah coitus dan bahkan tidak mencuci tangan mereka setelah makanan."

Persis bagaimana wanita di Birka dan cocok cincin ke dalam hubungan ini tidak diketahui. Mungkin tidak akan pernah diketahui.

"Saya tidak tahu apakah itu dibeli atau dijarah dan tentu saja aku berharap aku bisa tahu bagaimana semuanya muncul bahwa wanita ini mendapatkannya -. Ramah atau jika dia pergi jauh dari rumah atau jika seseorang membawa kembali untuknya? " Linda Wåhlander, seorang guru di museum Statens Historiska yang bekerja pada proyek, menjelaskan dalam sebuah e-mail. "Saya seorang arkeolog, tetapi kadang-kadang saya berharap aku timetraveller a."


Adam Taylor menulis tentang urusan luar negeri untuk The Washington Post. Berasal dari London, ia belajar di Universitas Manchester dan Universitas Columbia.

131 Komentar

washingtonpost.com
© 1996-2015 The Washington Post

Sumber.

http://www.washingtonpost.com/blogs/worldviews/wp/2015/03/18/why-was-a-9th-century-viking-woman-buried-with-a-ring-that-says-for-allah-on-it/?tid=pm_world_pop

LARANGAN MENGUNGKIT-NGUNGKIT PEMBERIAN

1. Dari Abu Dzar ra. dari Nabi saw., beliau bersabda: ”Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah nanti pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat mereka dan tidak pula mensucikan mereka, mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.” Rasulullah saw. menyabdakan ini tiga kali. Abu Dzar berkata: ”Mereka sungguh kecewa dan rugi! Siapakah mereka itu wahai Rasulullah ?” Rasulullah bersabda: ”Orang yang menjuraikan pakaiannya karena congkak, orang yang suka menyebut-nyebut kebaikan sendiri dan orang yang mengelola perniagaannya dengan sumpah bohong.”(HR. Muslim) Dalam riwayat yang lain dikatakan: ”Orang yang menjuraikan pakaiannya,” yakni orang yang menjuraikan pakaiannya di bawah mata kaki karena congkak.

LARANGAN MENYIKSA BUDAK DAN BINATANG

1. Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Ada seorang perempuan yang masuk neraka disebabkan karena masalah kucing, dimana ia mengurungnya sampai kucing itu mati, ia tidak memberi makan dan minum kepada kucing itu padahal ia mengekangnya, dan ia tidak mau melepaskan kucing itu agar dapat mencari makan (yang berupa) serangga atau binatang-binatang kecil lainnya di bumi ini.”(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya ia bertemu dengan pemudapemuda Quraisy yang memasang burung sebagai sasaran memanah, tetapi masing-masing dari anak panahnya tidak ada yang tepat mengenai sasarannya. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka memencarkan diri. Kemudian Ibnu Umar berkata: ”Siapa yang berbuat seperti ini? Allah mengutuk orang yang berbuat seperti ini. Sesungguhnya Rasulullah saw. mengutuk orang yang mempergunakan sesuatu yang bernyawa untuk dijadikan sasaran.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Anas ra., ia berkata: ”Rasulullah saw. melarang menganiaya binatang yang akan dibunuh.”(HR. Bukhari dan Muslim)

4. Dari Abu Ali Suwwaid bin Muqarrin ra. Ia berkata: ”Sebagaimana diketahui kami adalah tujuh bersaudara dari putera Muqarrin, kami hanya mempunyai seorang pelayan (budak). Suatu ketika adik kami yang terkecil menampar budak itu, kemudian Rasulullah saw. menyuruh kami untuk memerdekakannya.”(HR. Muslim) Dalam riwayat lain dikatakan: ”Adik saya yang ke tujuh.”

5. Dari Abu Mas’ud Al Badriy ra., ia berkata: ”Aku pernah memukul budakku dengan cambuk, lalu aku mendengar suara dari belakangku: ”Ketahuilah wahai Abu Mas’ud.” Aku tidak paham suara itu, karena kemarahan. Tatkala semakin dekat kepadaku, ternyata ia adalah Rasulullah saw. ketika itu beliau bersabda: ”Ketahuilah wahai Abu Mas’ud! Sungguh, Allah lebih kuasa atas dirimu, daripada kamu atas budak ini.” Aku (Abu Mas’ud) berkata: ”Aku tidak akan memukul budak lagi setelah kejadian ini.” Dalam riwayat : ”Wahai Rasulullah, dia (budak yang dipukul) merdeka, karena (aku) mengharapkan ridha Allah.” Rasulullah saw. bersabda: ”Sungguh, seandainya kamu tidak lakukan itu (memerdekakan budak), niscaya api neraka membakarmu.”(HR. Muslim)

6. Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Nabi saw. bersabda: ”Barangsiapa memukul budaknya sebagai hukuman apa yang tidak diperbuatnya, atau menamparnya, maka kafarat (denda)nya adalah memerdekakan budak itu.”(HR. Muslim)

7. Dari Hikam bin Hasim bin Hisyam ra. bahwasannya ketika ia berjalan di Syam, ia melihat ada beberapa petani yang dijemur diterik matahari dan dituangkanlah minyak pada kepala mereka. Kemudian Hisyam berkata: „Kenapa mereka diperlakukan seperti itu?“ Ada seorang menjawab:“Mereka disiksa karena tidak mau membayar pajak.“ Dalam riwayat lain dikatakan: ”Mereka ditawan karena tidak mau membayat pajak.” Kemudian Hisyam berkata: ”Saya bersaksi bahwasannya saya benar-benar mendengar Rasulullah saw. Bersabda: ”Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa sesama manusia di dunia.” Hisyam lantas masuk ke rumah Gubernur dan membicarakan apa yang terjadi serta memerintahkan agar mereka segera dilepaskan, maka mereka pun lantas dilepaskan.”(HR. Muslim)

8. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: ”Rasulullah saw. melihat seekor himar (keledai) yang diberi tanda (dicap dengan besi panas) mukanya. Rasulullah mencela hal itu, beliau bersabda: ”Demi Allah, aku tidak akan menandai himar, kecuali ditempat paling jauh dari wajah (muka).” Dan beliau menyuruh membawa keledai beliau, lalu menandainya pada kedua pangkal pahanya. Maka beliau adalah orang yang pertama menandai pada kedua pangkal pahanya.”(HR. Muslim)

9. Dari Ibnu Abbas ra. bahwasannya suatu ketika ada seekor himar (keleda) yang dicap di mukanya lewat di hadapan Nabi saw., kemudian beliau bersabda: ”Mudah-mudahan Allah melaknati orang yang memberinya tanda (dengan besi panas).”(HR. Muslim) Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan: ”Rasulullah saw. melarang memukul pada muka (wajah) dan memberi tanda dengan besi panas pada muka.”

LARANGAN SOMBONG DAN MEMBANGGAKAN DIRI

1. Dari Iyadh bin Himar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Sungguh, Allah mewahyukan kepadaku agar kalian tawadhu’ (rendah hati), sampai seseorang tidak membanggakan diri kepada orang lain dan seseorang tidak bertindak sewenang-wenang kepada orang lain”(HR. Muslim)

2. Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. berkata : ”Apabila ada orang yang berkata manusia telah rusak! Maka ia adalah yang paling rusak di antara manusia itu.”(HR. Muslim)

HARAM MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI

1. Dari Anas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan, janganlah saling belakang membelakangi, janganlah saling benci-membenci dan janganlah saling hasud menghasud. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.”(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Abu Ayyub ra. Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, apabila keduanya bertemu masing-masing saling membuang muka. Adapun yang paling baik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Amal-amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni setiap dosa orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman: Tunggulah dua orang ini sampai damai kembali.”(HR. Muslim)

4. Dari Jabir ra., ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: ”Sesungguhnya setan telah berputus asa untuk bisa disembah di Jazirah Arab, tetapi setan akan selalu merusak hubungan baik di antara sesama bangsa Arab.”(HR. Muslim)

5. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Tidak dihalalkan bagi setiap muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian ia mati maka ia masuk neraka.”(HR. Abu Dawud)

6. Dari Abu Khiras (Hadrad) bin Abu Hadrad Al Alsamiy, dan ada yang menyebutnya dengan As Shahabiy ra. bahwasannya ia mendengar Nabi saw. bersabda: ”Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Dawud)

7. Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk mendiamkan sesama mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang di antara mereka berdua menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain mau menjawab salamnya, maka keduanya telah sama-sama mendapatkan pahala, tetapi apabila yang lain tidak mau membalas salamnya, maka ia telah memborong doa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan mendiamkannya.”(HR. Abu Dawud) Abu Dawud berkata: ”Apabila dalam mendiamkannya itu karena Allah Ta’ala, maka ia tidak termasuk dalam hal ini (mendiamkan).”

LARANGAN BERBISIK BAGI DUA ORANG DENGAN TIDAK MENYERTAKAN ORANG KETIGA

1. Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Apabila ada tiga orang, maka janganlah dua orang di antara mereka itu berbisik-bisik tanpa mengikut sertakan orang ketiga.”(HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ada tambahan bahwasannya Abu Shalih bertanya kepada Ibnu Umar: ”Bagaimana kalau ada empat orang?” Ibnu Umar menjawab: ”Tidak apa-apa.” Di dalam kitab Al-Muwaththa’, Malik meriwayatkan hadis ini dari Abdullah bin Dinar dimana ia berkata: ”Saya bersama-sama dengan Ibnu Umar berada di rumah Khalid bin Ukbah yang berada di pasar, kemudian ada seseorang yang bermaksud berbisik-bisik dengannya dan tidak seorangpun di dekat Ibnu Umar kecuali saya, Ibnu Umar lantas memanggil orang lain sehingga kami berempat. Ibnu Umar berkata kepada saya dan kepada orang ketiga yang dipanggilnya itu: ”Silakan kalian menyisih sebentar, karena sesungguhnya saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: ”Janganlah ada dua orang berbisik-bisik tanpa mengikuti serta satu orang yang lain.” Dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengikut sertakan yang lain, sehingga kalian berkumpul dengan orang banyak, karena yang demikian itu bisa menyusahkan orang yang tidak diajak berbisik-bisik.”(HR. Bukhari dan Muslim

LARANGAN MENYIKSA BUDAK DAN BINATANG

1. Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Ada seorang perempuan yang masuk neraka disebabkan karena masalah kucing, dimana ia mengurungnya sampai kucing itu mati, ia tidak memberi makan dan minum kepada kucing itu padahal ia mengekangnya, dan ia tidak mau melepaskan kucing itu agar dapat mencari makan (yang berupa) serangga atau binatang-binatang kecil lainnya di bumi ini.”(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya ia bertemu dengan pemudapemuda Quraisy yang memasang burung sebagai sasaran memanah, tetapi masing-masing dari anak panahnya tidak ada yang tepat mengenai sasarannya. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka memencarkan diri. Kemudian Ibnu Umar berkata: ”Siapa yang berbuat seperti ini? Allah mengutuk orang yang berbuat seperti ini. Sesungguhnya Rasulullah saw. mengutuk orang yang mempergunakan sesuatu yang bernyawa untuk dijadikan sasaran.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Dari Anas ra., ia berkata: ”Rasulullah saw. melarang menganiaya binatang yang akan dibunuh.”(HR. Bukhari dan Muslim)

4. Dari Abu Ali Suwwaid bin Muqarrin ra. Ia berkata: ”Sebagaimana diketahui kami adalah tujuh bersaudara dari putera Muqarrin, kami hanya mempunyai seorang pelayan (budak). Suatu ketika adik kami yang terkecil menampar budak itu, kemudian Rasulullah saw. menyuruh kami untuk memerdekakannya.”(HR. Muslim) Dalam riwayat lain dikatakan: ”Adik saya yang ke tujuh.”

5. Dari Abu Mas’ud Al Badriy ra., ia berkata: ”Aku pernah memukul budakku dengan cambuk, lalu aku mendengar suara dari belakangku: ”Ketahuilah wahai Abu Mas’ud.” Aku tidak paham suara itu, karena kemarahan. Tatkala semakin dekat kepadaku, ternyata ia adalah Rasulullah saw. ketika itu beliau bersabda: ”Ketahuilah wahai Abu Mas’ud! Sungguh, Allah lebih kuasa atas dirimu, daripada kamu atas budak ini.” Aku (Abu Mas’ud) berkata: ”Aku tidak akan memukul budak lagi setelah kejadian ini.” Dalam riwayat : ”Wahai Rasulullah, dia (budak yang dipukul) merdeka, karena (aku) mengharapkan ridha Allah.” Rasulullah saw. bersabda: ”Sungguh, seandainya kamu tidak lakukan itu (memerdekakan budak), niscaya api neraka membakarmu.”(HR. Muslim)

6. Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Nabi saw. bersabda: ”Barangsiapa memukul budaknya sebagai hukuman apa yang tidak diperbuatnya, atau menamparnya, maka kafarat (denda)nya adalah memerdekakan budak itu.”(HR. Muslim)

7. Dari Hikam bin Hasim bin Hisyam ra. bahwasannya ketika ia berjalan di Syam, ia melihat ada beberapa petani yang dijemur diterik matahari dan dituangkanlah minyak pada kepala mereka. Kemudian Hisyam berkata: „Kenapa mereka diperlakukan seperti itu?“ Ada seorang menjawab:“Mereka disiksa karena tidak mau membayar pajak.“ Dalam riwayat lain dikatakan: ”Mereka ditawan karena tidak mau membayat pajak.” Kemudian Hisyam berkata: ”Saya bersaksi bahwasannya saya benar-benar mendengar Rasulullah saw. Bersabda: ”Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa sesama manusia di dunia.” Hisyam lantas masuk ke rumah Gubernur dan membicarakan apa yang terjadi serta memerintahkan agar mereka segera dilepaskan, maka mereka pun lantas dilepaskan.”(HR. Muslim)

8. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: ”Rasulullah saw. melihat seekor himar (keledai) yang diberi tanda (dicap dengan besi panas) mukanya. Rasulullah mencela hal itu, beliau bersabda: ”Demi Allah, aku tidak akan menandai himar, kecuali ditempat paling jauh dari wajah (muka).” Dan beliau menyuruh membawa keledai beliau, lalu menandainya pada kedua pangkal pahanya. Maka beliau adalah orang yang pertama menandai pada kedua pangkal pahanya.”(HR. Muslim)

9. Dari Ibnu Abbas ra. bahwasannya suatu ketika ada seekor himar (keleda) yang dicap di mukanya lewat di hadapan Nabi saw., kemudian beliau bersabda: ”Mudah-mudahan Allah melaknati orang yang memberinya tanda (dengan besi panas).”(HR. Muslim) Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan: ”Rasulullah saw. melarang memukul pada muka (wajah) dan memberi tanda dengan besi panas pada muka.”

HARAM MENYIKSA SESUATU DENGAN API

1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. mengutus kami dalam suatu pasukan dan bersabda: ”Apabila kalian mendapat Fulan dan Fulan dua orang Quraisy yang beliau sebutkan namanya – maka bakarlah dengan api.” Kemudian ketika kami hendak berangkat, beliau bersabda: ”Aku tadi menyuruh kalian untuk membakar Fulan dan Fulan, maka sesungguhnya tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Allah. Oleh karena itu, apabila kalian mendapatkan kedua orang itu, maka bunuhlah mereka.”(HR. Bukhari)

2. Dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata: ”Ketika kami bersama dengan Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan yang beliau berhajat (ke belakang) tiba-tiba kami melihat seekor burung yang mempunyai dua anak, kemudian kami mengambil kedua anaknya itu, lantas induknya datang dengan berputar-putar, kemudian Nabi saw. datang dan bersabda: ”Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya?” Kami menjawab: ”Kami” Beliau bersabda: ”Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (Allah) itu sendiri.”(HR. Abu Dawud)