1. Dari Anas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan, janganlah saling belakang membelakangi, janganlah saling benci-membenci dan janganlah saling hasud menghasud. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.”(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Abu Ayyub ra. Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, apabila keduanya bertemu masing-masing saling membuang muka. Adapun yang paling baik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.”(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Amal-amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni setiap dosa orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman: Tunggulah dua orang ini sampai damai kembali.”(HR. Muslim)
4. Dari Jabir ra., ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: ”Sesungguhnya setan telah berputus asa untuk bisa disembah di Jazirah Arab, tetapi setan akan selalu merusak hubungan baik di antara sesama bangsa Arab.”(HR. Muslim)
5. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Tidak dihalalkan bagi setiap muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian ia mati maka ia masuk neraka.”(HR. Abu Dawud)
6. Dari Abu Khiras (Hadrad) bin Abu Hadrad Al Alsamiy, dan ada yang menyebutnya dengan As Shahabiy ra. bahwasannya ia mendengar Nabi saw. bersabda: ”Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti menumpahkan darahnya.” (HR. Abu Dawud)
7. Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk mendiamkan sesama mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang di antara mereka berdua menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain mau menjawab salamnya, maka keduanya telah sama-sama mendapatkan pahala, tetapi apabila yang lain tidak mau membalas salamnya, maka ia telah memborong doa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan mendiamkannya.”(HR. Abu Dawud) Abu Dawud berkata: ”Apabila dalam mendiamkannya itu karena Allah Ta’ala, maka ia tidak termasuk dalam hal ini (mendiamkan).”