Laman

HARAM ORANG LAKI-LAKI MEMAKAI PAKAIAN YANG DICELUP

1. Dari Anas ra., ia berkata: “Nabi saw., melarang orang laki-laki memakai pakaian yang dicelup seperti za’faran.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., ia berkata: Nabi saw., melihat saya memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning, kemudian beliau bertanya: “Apakah ibumu yang menyuruh kamu untuk memakai pakaian seperti itu?” Saya berkata: “Apakah saya harus membasuhnya?” Beliau bersabda: “Bahkan bakarlah kedua pakaian itu.” Dalam riwayat lain, beliau bersabda: “Sesungguhnya pakaian seperti itu adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim)